Profil Lebak-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) /Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Pemerintah Kabupaten Lebak ditetapkan oleh Bupati Lebak melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor : 049/Kep.386-DISKOMINFOSP/2023 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kabupaten Lebak. Dalam Keputusan Bupati Lebak, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak ditunjuk sebagai Ketua Lebak-CSIRT mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan di Lebak-CSIRT;
b. Menyediakan Point Of Contact (POC) untuk Lebak-CSIRT, berupa alamat email, nomor telepon, dan komunikasi lainnya; 
c. Bertanggung jawab dalam pengalokasian sumber daya yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan layanan Lebak-CSIRT;
d. Mengkoordinasikan Lebak-CSIRT dengan instansi dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lebak-CSIRT, serta menjalin kerja sama antar CSIRT;
e. Memantau operasional dan kinerja Lebak-CSIRT;
f. Membuat perencanaan operasional dan strategis mengenai Lebak-CSIRT;
g. Mengkoordinasikan edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber di lingkungan Lebak-CSIRT;
h. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Bupati Lebak.

Lebak-CSIRT mempunyai layanan, berupa : 
1. Layanan reaktif, yaitu :
   a. Pemberian peringatan siber (alerts and warning);
   b. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);
   c. Penanganan kerawanan (vulnerability handling);
   d. Penanganan artifak (artifact handling); 
2. Layanan proaktif yaitu audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment);
3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu :
   a. Analisis risiko (risk analysis);
   b. Edukasi dan pelatihan (education/training).