Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) /Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Pemerintah Kabupaten Lebak ditetapkan oleh Bupati Lebak melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor : 049/Kep.386-DISKOMINFOSP/2023 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team Kabupaten Lebak. Dalam Keputusan Bupati Lebak, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak ditunjuk sebagai Ketua Lebak-CSIRT mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu:
a. Memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan di Lebak-CSIRT;
b. Menyediakan Point Of Contact (POC) untuk Lebak-CSIRT, berupa alamat email, nomor telepon, dan komunikasi lainnya;
c. Bertanggung jawab dalam pengalokasian sumber daya yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan layanan Lebak-CSIRT;
d. Mengkoordinasikan Lebak-CSIRT dengan instansi dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lebak-CSIRT, serta menjalin kerja sama antar CSIRT;
e. Memantau operasional dan kinerja Lebak-CSIRT;
f. Membuat perencanaan operasional dan strategis mengenai Lebak-CSIRT;
g. Mengkoordinasikan edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber di lingkungan Lebak-CSIRT;
h. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Bupati Lebak.
Lebak-CSIRT mempunyai layanan, berupa :
1. Layanan reaktif, yaitu :
a. Pemberian peringatan siber (alerts and warning);
b. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);
c. Penanganan kerawanan (vulnerability handling);
d. Penanganan artifak (artifact handling);
2. Layanan proaktif yaitu audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment);
3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu :
a. Analisis risiko (risk analysis);
b. Edukasi dan pelatihan (education/training).
a. Memimpin pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab atas kegiatan di Lebak-CSIRT;
b. Menyediakan Point Of Contact (POC) untuk Lebak-CSIRT, berupa alamat email, nomor telepon, dan komunikasi lainnya;
c. Bertanggung jawab dalam pengalokasian sumber daya yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan layanan Lebak-CSIRT;
d. Mengkoordinasikan Lebak-CSIRT dengan instansi dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Lebak-CSIRT, serta menjalin kerja sama antar CSIRT;
e. Memantau operasional dan kinerja Lebak-CSIRT;
f. Membuat perencanaan operasional dan strategis mengenai Lebak-CSIRT;
g. Mengkoordinasikan edukasi dan pelatihan mengenai keamanan siber di lingkungan Lebak-CSIRT;
h. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Bupati Lebak.
Lebak-CSIRT mempunyai layanan, berupa :
1. Layanan reaktif, yaitu :
a. Pemberian peringatan siber (alerts and warning);
b. Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);
c. Penanganan kerawanan (vulnerability handling);
d. Penanganan artifak (artifact handling);
2. Layanan proaktif yaitu audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment);
3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu :
a. Analisis risiko (risk analysis);
b. Edukasi dan pelatihan (education/training).